Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu :
Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto.
Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi.
Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd. • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto.
Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar.
• terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd.
Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu :
• di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd.
• di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
• terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : • di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd.
• terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.
• di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu : Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd. • terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto.
Surat Berharga Menurut Undang Undang : Pengertian Surat Berharga Jenis Ciri Manfaat Contohnya Pendidik Co Id : Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu :. Surat berharga adalah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi. Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskanto. Undang hukum dagang (kuhd) pasal 116 dan pasal 109 untuk wesel dan surat sanggup sedangkan untuk cek diatur dalam pasal 119 kuhd. Cek merupakan surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Surat berharga menurut isi dari perikatannya dapat digolongkan menjadi tiga (3) golongan yaitu :